Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
Jumat, 11 November 2011 – 00:31 WIB
SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI Jakarta. Untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan daerah (perda) tentang Persampahan. Draf rancangan perda (raperda) tersebut, saat ini sudah selesai dan akan diajukan ke Badan Legislasi Daerah (Balegda) awal 2012 mendatang. Nantinya, warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya dikenakan pidana kurungan maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp 2 juta.
Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Eko Bharuna, menerangkan selama ini Pemprov DKI belum memiliki perda tentang pengolahan sampah secara khusus. Selama ini masalah sampah diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Dalam perda ini, aturan soal sampah di DKI Jakarta diatur secara umum saja, tidak secara khusus," kata Eko, Kamis (10/11).
Perda tersebut juga akan mengatur kewajiban penggunaan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan. Kemudian, pihak yang tidak menggunakan sarana dan prasarana ramah lingkungan akan dikenakan sanksi denda dan pidana.
SAMPAH masih menjadi problem utama di DKI Jakarta. Untuk menindak warga Jakarta yang terbiasa membuang sampah sembarangan, Pemprov DKI akan menerbitkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Honorer yang Satu Ini Enggak Mungkin jadi PPPK 2024
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Hukum
Biduan Nayunda Nabila Dijadikan Honorer oleh SYL, Sebegini Gajinya, Hmmm
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:35 WIB - Dahlan Iskan
Antre Akhir
Selasa, 21 Mei 2024 – 07:07 WIB - Jabar Terkini
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Minta Dishub Awasi Ketat Kelayakan Bus dan Transportasi Umum
Selasa, 21 Mei 2024 – 08:00 WIB - Parpol
Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
Selasa, 21 Mei 2024 – 04:53 WIB