Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Kurungan 60 Hari
Jumat, 11 November 2011 – 00:31 WIB
"Draf raperdanya sudah ada dan akan kita ajukan pada tahun depan. Isi raperda tersebut lebih difokuskan masyarakat dan pengembang harus diberdayakan dalam pengolahan sampah dalam kota dan penggunaan plastik daur ulang," ungkapnya.
Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, menegaskan pihaknya siap untuk membahas Raperda Persampahan DKI Jakarta. Karena sudah saatnya, DKI Jakarta memiliki perda khusus untuk menangani sampah, mengolah sampah, dan mendaur ulang sampah. Sehingga sampah menjadi lebih berguna dari hanya menjadi penyebab utama banjir di Ibu Kota. (wok/rul)