Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Buat Pejabat yang Mau Halalbihalal, Simak Aturan dari Pak Tito Ini

Minggu, 24 April 2022 – 14:59 WIB
Buat Pejabat yang Mau Halalbihalal, Simak Aturan dari Pak Tito Ini - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan aturan tentang halalbihalal. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan bagi pejabat negara atau masyarakat yang ingin melaksanakan halalbihalal pada perayaan Idulfitri tahun ini.

Eks Kapolri itu mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

“Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4).

Selain itu, Tito juga meminta kepada para kepala daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan, untuk wilayah dengan PPKM Level 2, jumlah tamu yang dapat hadir adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk wilayah dengan PPKM Level 1, jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Makanan hingga jumlah tamu dalam kegiatan halalbihalal dibatasi dengan syarat tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News