Budiman Gandi Heran, Kasus Sudah SP3 Malah Diusut Lagi
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandi Suparman merasa terzalimi. Sebab, pemalsuan data yang sudah dihentikan penyidikannya malah dibuka lagi.
“Bagaimana mungkin pasal yang sama diterapkan kembali setelah mendapatkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan tidak ada bukti baru ditemukan,” ujar Budiman dalam siaran persnya, Selasa (15/6).
Budiman mengaku kasus tersebut tengah disidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri.
“Pasal diulang kembali di Bareskrim Tipideksus dengan pelapor saudara Wenny Gholip Timor yang tercatat sebagai anggota Polri. Padahal sebelumnya sudah di SP3 di Direktorat Tipidum,” ujar BGS heran.
Budiman menyatakan hampir setiap tahun kepengurusannya diadukan baik di Bareskrim dan Polda Jawa Tengah.
Pengaduannya adalah keterangan palsu ke dalam data otentik. Namun, semua pengaduan tersebut telah di SP3 karena tidak cukup bukti.
Dia pun mempertanyakan kapasitas Wenny Gholip Timor sebagai pelapor. Menurutnya domain pembuktian pemalsuan berada dalam ranah Kementerian Koperasi & UKM RI.
Kementerian tersebut sebagai pembina koperasi memiliki Bidang Kelembagaan, Pembiayaan, dan Penerapan Sanksi.