Bugar saat Tiba, Papa Novanto Tampak Loyo di Kursi Terdakwa
Rabu, 20 Desember 2017 – 12:19 WIB
Selain itu, Novanto juga dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Atas perbuatannya, Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ipp/JPC)