Bujang Lapuk Gagahi Bocah Tujuh Tahun, Astaga, Lihat Nih Wajah Pelakunya...
Kamis, 15 Desember 2016 – 03:15 WIB
"Laporan warga juga sering mengalami kehilangan celana dalam wanita di Pulau tersebut. Tapi belum kami dalami apakah tersangka yang melakukan atau bukan," ujar Hendri.
Yang pasti, aksi gila Nur yang telah diakuinya di depan penyidik tersebut membuatnya dikenakan UU tentang perlindubgan anak pasal 82 ayat 1, UU no 35 thn 2014 dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun.
Dengan kejadian ini, Hendri mengharapkan kepada seluruh orang tua agar lebih memperhatikan anak mereka. Karena tidak ada jaminan anak tidak berkenaan dengan pidana saat di luar dari pengawasan orang tua. (wsa/ray/jpnn)