Buka Peluang Tenaga Kerja Lokal
Muhaimin mengatakan para TKA yang bekerja di Indonesia harus mengalihkan pengetahuan kepada tenaga kerja lokal sehingga pemberi kerja atau perusahaan harus memastikan adanya transfer keahlian dan keterampilan tersebut di peru sahaannya.
Pertimbangan lainnya adalah asas manfaat dan aspek legalitas, di mana selain harus melengkapi dokumen dan perizinan, penggunaan tenaga kerja asing mendorong pembukaan lapangan kerja yang luas terutama bagi pekerja lokal. ”Saat kebutuhan tenaga kerja asing itu diajukan, maka kita akan mempertimbangkan seberapa banyak manfaat yang bisa diperoleh bagi tenaga kerja lokal.
Kalau tidak sesuai dengan kebutuhan, tentunya kami akan menolak,” kata Muhaimin. Muhaimin mengatakan Indonesia harus dapat mengantisipasi mencegah banjirnya tenaga kerja terampil dari luar negeri dengan meningkatkan kualitas dan kompetensi tenaga kerja Indonesia ”SDM Indonesia yang berkualitas, kompeten dan berdaya saing tinggi merupakan syarat wajib agar bisa bersaing secara sehat dengan tenaga kerja dari negara- negara lain,” kata Muhaimin. (mia)