Bukan Hanya Honorer, BKN Juga Menunggu PP Manajemen ASN, Yaelah
Salah satunya ialah setidaknya ada 24 pasal di UU ASN 2023 yang harus dijabarkan lebih mendetail di tingkat Peraturan Pemerintah atau PP.
Haryomo menjelaskan, dalam Rancangan PP Manajemen ASN ada beberapa solusi yang ditawarkan untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN atau honorer.
Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN berbunyi “Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.”
Pengangkatan honorer jadi PPPK harus melalui tahapan audit data.
“Kami berharap BKN bersama dengan BPKP dapat melaksanakan verifikasi dan validasi Tenaga Non-ASN secara bertanggung-jawab, penuh dengan prinsip kehati-hatian dan tetap berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku,” tegas Haryomo.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, dalam laporannya menjelaskan bahwa saat ini BKN telah bergerak cepat dengan membentuk 11 tim koordinator guna memberikan masukan terhadap RPP Manajemen ASN tersebut.
Imas menyampaikan bahwa hasil pendataan jumlah non-ASN atau honorer yang disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ialah sejumlah 2.355.092, dengan total non-ASN yang lolos seleksi dan telah diangkat jadi ASN sebanyak 749.398 orang.
Sebagai langkah awal, BKN dan BPKP telah melakukan piloting verval data terhadap tenaga non-ASN atau honorer.
“Tujuan piloting ini adalah untuk mendapatkan data yang valid dan akuntabel yang selanjutnya dapat digunakan untuk memberikan tawaran kebijakan terkait tenaga non-ASN,” kata Imas.