Bukan Soal Santetnya, Tapi Penipuannya
Kamis, 21 Maret 2013 – 12:49 WIB
:vid="7822"
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam salah satu pasalnya terdapat penipuan, yaitu penipuan orang yang mengaku-aku dapat menciderai orangnya melalui santet. "Itu hanya satu pasal, yang harus dicermati di sini adalah materi penipuannya bukan santetnya," ujar anggota Komisi III DPR, Indra di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).
Menurut Indra, barang siapa yang menawarkan diri dan mengiklankan diri bahwa dia memiliki kekuatan gaib, dan mampu mencelakakan orang atau membunuh, itu adalah delik penipuan. "Ini adalah delik formil, bukan delik materil," ucapnya.
Nah menurut Indra, yang berkembang sekarang soal santetnya. Namun sebenarnya penipuannya yang harus dikejar. "Kita kan tahu di koran-koran, di tabloid-tabloid, banyak yang menawarkan diri, mengaku-ngaku bisa melakukan santet. Itu yang kita kejar," terang dia.
:vid="7822" JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan kepada Komisi III DPR draft Kitab Undang-Undang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
SASA Kampanyekan #BeYouBeConfident, Percaya Diri tak Perlu Pengakuan Orang Lain
Jumat, 17 Mei 2024 – 03:19 WIB - Humaniora
BNPT: Keterlibatan Perempuan dan Anak dalam Terorisme jadi Tantangan Pemerintahan Baru
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:49 WIB - Humaniora
4 Rumah di Aceh Timur Rusak Diterjang Puting Beliung
Jumat, 17 Mei 2024 – 00:03 WIB - Hukum
Konon Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI, Alamak
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
Setelah Turki, Bulgaria jadi Korban Keganasan Jepang di VNL 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:35 WIB - Pilkada
Gorengan PDI Perjuangan Mantap, Sudaryono Colek Bambang Pacul
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:20 WIB - Pilkada
Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas di Survei Pilgub Jateng
Kamis, 16 Mei 2024 – 23:34 WIB - Kriminal
Duel Maut di Purbalingga, Korban Tewas Disabet Senjata Tajam
Kamis, 16 Mei 2024 – 22:50 WIB - Olahraga
Proliga 2024: Ivana Vanjak Gemilang, Pertamina Enduro Perlahan Move On dari Giovanna Milana
Kamis, 16 Mei 2024 – 23:30 WIB