Bukannya Belajar, Siswi Ini Malah Kabur Seminggu Bareng Pacar
Orang tua Mawar akhirnya melaporkan kasus itu ke Polres Paser, Kamis (24/11).
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Aldi Alfa Faroqi mengatakan, pihaknya menangkap Her sehari berselang.
“Herman diamankan, sehari setelah orang tua mawar melaporkan ke polisi, Jumat (25/11) menjelang magrib. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dan baju sekolah yang dititipkan korban kepada rekannya dijadikan sebagai barang bukti,” ujar Aldi, Senin (28/11).
Pihak berwajib kini masih mendalami keterangan pelaku.
“Karena perbuatannya, Herman diancam pasal Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang membawa lari anak di bawah umur, yang ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutup Aldi. (ian/jos/jpnn)