Bukopin Dikuasai Asing, Muncul Seruan Bubarkan OJK
jpnn.com, JAKARTA - Usul pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), anggota Komisi III Supriansa berharap persoalan dialami Bukopin dimasukan dalam pembahasan Panja penegakan hukum.
Salah satu yang disoroti dari OJK adalah dugaan penyalahgunaan kewenangan untuk dukungan kepada investor asing dalam hal ini Kookmin Bank Korea sebagai saham pengendali Bukopin.
Supriansa mengemukakan, OJK semestinya menjelaskan terkait persoalan Bukopin secara detail ke publik agar tidak menjadi diskusi liar yang cenderung merusak kredibilitas OJK itu sendiri.
Supriansa mempertanyakan alasan OJK memberikan dukungan kepada Kokmin Bank untuk menjadi pemegang saham pengendali Bukopin.
“Bukankah berdasarkan UU Perseroan menjelaskan bahwa terkait struktur pemegang saham pengendali telah di putuskan dalam RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham. Ini yang saya khawatirkan jangan sampai OJK menggadaikan kewenangannya demi membela kepentingan bank asing ‘Kookmin Bank Korea’. Apa kepentingan OJK di balik itu,” ujar Supriansa, Senin (22/6) malam.
“Seandainya terpaksa harus OJK memberi pilihan, maka sepantasnya membela pemegang saham pemerintah indonesia atau pribumi di banding asing,” lanjutnya.
Politisi Golkar ini meminta penegak hukum melakukan penyelidikan atas kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang terkait surat dukungan OJK kepada Kookmin Bank Korea.
“Saya mencium aroma kurang sedap soal ini. Jika ada penyalagunaan wewenang maka saya berharap pihak penyidik Kapolri, Jaksa Agung atau KPK untuk turun melakukan investigasi karena sudah menyangkut dugaan tindak pidana yang di lakukan oleh OJK,” pesan Supriansa.