Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukti Baru Kasus Korupsi Haji Masuk ke KPK

Biaya Open House Menteri dari DAU

Rabu, 07 Januari 2009 – 00:08 WIB
Bukti Baru Kasus Korupsi Haji Masuk ke KPK - JPNN.COM
KORUPSI DANA HAJI : Seorang anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebuah laporan tentang dugaan adanya aliran dana haji kepada Menteri Agama, Maftuh Basyuni yang akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (6/1). ICW memberikan data tambahan terkait kasus dugaan korupsi dana haji di mana terdapat dua sumber dana haji yang mengalir ke Menteri Agama Maftuh Basyuni yakni dana Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji dan Dana Abadi Amat (DAU). Foto : Muhamad Ali/JAWA POS
Sedangkan aliran DAU, selama periode November 2004 hingga Mei 2005, Maftuh diduga menerima dana total Rp 534.353.772. Itu termasuk tunjangan fungsional selama enam bulan. Besarnya berbeda-beda. November dan Desember masing-masing dana yang diterima Rp 15 juta. Namun, sejak Januari hingga April 2005, jumlahnya menyusut menjadi Rp 5 juta.

Menurut Ade, Badan Pengelola (BP) DAU juga mengalirkan dana taktis untuk Maftuh dalam sejumlah perjalanan ke luar negeri. Di antaranya, untuk bepergian ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, Mesir, Arab Saudi, dan Vatikan USD 32.500 serta Rp 48 juta. ’’DAU itu juga dipakai untuk beragam kegiatan. Biaya pengobatan teman dekat (Z.A. Maulani) sampai open house (Lebaran),” ucapnya. Yang ini, lanjut dia, dana yang tersedot sekitar Rp 85 juta.

Menurut Ade, pengucuran dana tersebut juga memiliki dasar, yakni Kepmen No 32 Tahun 2005. ”Yang menjadi permasalahan, menteri juga membuat aturan soal aliran dana ke menteri,” jelasnya.

Selain melaporkan dugaan aliran dana BPIH dan DAU, ICW menuntut pengembalian dana kepada jamaah senilai Rp 4,8 juta per jamaah. Dana tersebut merupakan penghematan biaya yang timbul dari menurunnya harga avtur. Biaya penerbangan merupakan komponen biaya yang mengakibatkan ongkas haji merangkak naik dari tahun ke tahun. Perhitungan ICW, ada dana sekitar Rp 878 miliar yang harus dibagikan kepada para jamaah.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini punya segebok bukti untuk menyelidiki dugaan penyimpangan pemanfaatan Biaya Penyelenggaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close