Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja

Jumat, 04 Desember 2020 – 05:15 WIB
Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja - JPNN.COM
Suasana bentrok antara pelajar dan polisi di Kawasan Harmoni, Jakarta Pusat pada 8 Oktober lalu. (Kompas.com, Garry Lotulung)

'Gagal menjaga keselamatan masyarakat'

Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja Photo: Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di di depan Gedung Grahadi, Surabaya, berakhir ricuh setelah polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas gedung.
(Tribun News, Surya/Ahmad Zaimul Haq)

 

Amnesty International Indonesia menemukan jika sejumlah anggota polisi di berbagai daerah di Indonesia "telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang mengkhawatirkan".

Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, setelah badan tersebut memverifikasi 51 video yang menggambarkan 43 insiden kekerasan oleh polisi Indonesia selama aksi unjuk rasa di tanggal 6 Oktober hingga 10 November 2020.

Bukti-bukti Kekerasan Aparat Saat Unjuk Rasa Omnibus Law Cipta Kerja Photo: Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia mengatakan insiden penolakan Omnibus Law mengingatkannya pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia di akhir masa rezim Soeharto. (Foto: Koleksi pribadi)

 

"Ketika para pengunjuk rasa berdemo menuntut pembatalan undang-undang baru ini di banyak kota, sebagian dari mereka direspon dengan kekerasan yang luar biasa, termasuk pemukulan, penyiksaan, dan perlakuan buruk lainnya yang menunjukkan pelecehan hak atas kebebasan berkumpul dan berekspresi," ujar Usman.

Sebelumnya, Amnesty International Indonesia telah mendokumentasikan setidaknya 402 korban kekerasan polisi dalam unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja di 15 provinsi Indonesia.

Menurut data badan tersebut, unjuk rasa yang dilakukan daring pun ditanggapi dengan intimidasi, dengan 18 orang dari tujuh provinsi ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di periode 7-20 Oktober 2020.

"Insiden ini mengingatkan kita pada kekerasan brutal terhadap mahasiswa Indonesia 22 tahun yang lalu, di akhir masa rezim Soeharto," kata Usman.

Ketika berangkat menuju lokasi demonstrasi Omnibus Law, Edo*, seorang relawan medis asal Bandung tidak mengira situasinya akan menjadi

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close