Bukti Polisi Sudah Tindak Ratusan Travel Penyelundup Pemudik, Nih Fotonya
Senin, 11 Mei 2020 – 13:34 WIB
Semua kendaraan yang kedapatan membawa pemudik itu akhirnya diputar balik. Sementara para pengemudi diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
BACA JUGA: Tepergok Berbuat Terlarang di Rumah Nenek Ciknung, Erwin Diamuk Massa Jadi Kayak Begini
“Setiap orang yang coba melaksanakan mudik, kami kembalikan lagi ke rumahnya. Ini menjadi efek jera bagi yang coba-coba melaksanakan mudik,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)