Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
AKBP Suarnaya mengatakan dalam menjalankan bisnis prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut.
Di Pink Palace Spa, tiap tamu yang datang ditawari paket Spa.
Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita.
Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim.
Dia menjelaskan pada saat anggota Polda Bali melakukan penggerebekan pada Rabu 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita, ditemukan puluhan wanita yang dipekerjakan sebagai terapis di tempat itu.
Satu di antara puluhan terapis tersebut NSP merupakan anak di bawah umur.
Oleh karena itu, penyidik menjerat enam tersangka dengan pasal pornografi dan perlindungan anak.
Para pelaku dijerat Pasal 76 huruf I Juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak.