Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bulog Sudah Menyerap 52.672 Ton Jagung Petani di NTB

Selasa, 02 Juli 2024 – 19:07 WIB
Bulog Sudah Menyerap 52.672 Ton Jagung Petani di NTB - JPNN.COM
Seorang pegawai Perum Bulog Kantor Wilayah NTB memeriksa kondisi dan kadar air jagung hasil pembelian dari petani di Mataram, NTB, Selasa (2/7/2024). (ANTARA/HO-Bulog NTB)

jpnn.com, MATARAM - Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerap sebanyak 52.672 ton jagung dari petani di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa.

Pimpinan Wilayah Bulog NTB, Raden Guna Dharma menjelaskan penyerapan jagung hasil produksi petani tersebut terhimpun pada 1 Mei hingga 1 Juli 2024.

"Penyerapan 52.672 ton jagung ini dilakukan melalui pembelian hasil produksi petani dengan harga Rp5.000 per kilogram," kata Raden dikutip dari Antara, Selasa (2/7).

Dia menjelaskan tujuan penyerapan hasil produksi petani ini untuk menstabilkan harga dan membantu petani dalam memasarkan hasil panen.

"Untuk itu, Bulog akan tetap melakukan penyerapan sampai diperintahkan berhenti oleh pemerintah. Kalau sudah dicabut harga fleksibilitas itu, ya berati kami tidak ada hak kewajiban lagi untuk membeli," ujarnya.

Raden mengungkapkan salah satu kendala yang dihadapi Bulog dalam upaya penyerapan hasil panen petani adalah keterbatasan gudang penyimpanan.

Dia mengatakan kondisi gudang Bulog sebagai wadah penyimpanan gabah dan beras saat ini penuh dengan jagung, sehingga Bulog mengambil solusi dengan menggunakan gudang swasta atau filial untuk menampung hasil panen jagung petani.

Dengan langkah demikian, Raden mengatakan bahwa Bulog masih terus menyerap hasil panen jagung dari petani selama berlakunya harga fleksibilitas ketersediaan gudang penampungan.

Perum Bulog wilayah NTB telah menyerap 52.672 ton jagung dari para petani di Lombok dan Sumbawa.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close