Bunga Diajak 3 Mantan Pacar ke Rumah Kosong, Terjadilah
Saat diinterogasi hasilnya diketahui bahwa selama korban tidak pulang dirinya diajak untuk berhubungan badan oleh pacarnya di sebuah rumah kosong, setelah sebelumnya dirayu dan sedikit mendapat ancaman.
“Setelah diinterogasi rupanya ketiga tersangka pernah menjalin hubungan- pacaran dengan korban,” ungkapnya.
Dibeberkan Iswanto, bahwa selama korban meninggalkan rumah selama empat hari rupanya korban diajak berhubungan badan layaknya suami istri dengan dirayu dan diancam akan diputusin sebagai pacarnya.
Atas kejadian tersebut, Iswanto mengimbau kepada para orang tua baik di Kubar maupun di Mahakam Ulu (Mahulu), untuk memberikan pengawasan yang ektra terhadap anak–anaknya.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (rm-1/beb/Samarinda Pos)