Bunga Diperkosa dan Disiksa, Pelakunya Tak Disangka
Dari pengakuan korban, dia juga menerima kekerasan fisik pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
"Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga sepuluh kali," katanya.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (antara/jpnn)