Buntut Bebasnya Ronald Tannur, Massa #JusticeforDiniSera Geruduk PN Surabaya
Indikasi dugaan permainan itu terlihat karena semua barang bukti yang dipersidangkan dikesampingkan oleh majelis hakim.
Bahkan hasil visum yang menyatakan korban meninggal akibat benda tumpul juga tidak dipertimbangkan.
“Termasuk visum tidak dipertimbangkan, korban dinilai mati karena alkohol. Padahal di visum jelas sebab kematian karena luka robek pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat, akan tetapi hakim menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan sebab kematiannya,”ungkapnya.
Menurutnya, pertimbangan hakim soal tidak adanya saksi yang melihat penganiayaan itu sangat konyol.
"Hakim malah memutus bebas dengan alasan tidak ada yg melihat, pelaku menolong, berbagai macam fakta terbalik lah menurut saya. Itu sangat konyol, karena adanya rekonstruksi perkara berarti tidak mempertimbangkan,” tandas Sobur. (mcr23/jpnn)