Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik

Minggu, 28 Juli 2024 – 22:42 WIB
PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik - JPNN.COM
PDI Perjuangan Surabaya kirim karangan bunga ke Pengadilan Negeri Surabaya soroti vonis bebas Ronald Tannur. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - PDI Perjuangan Surabaya secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan

Pantauan JPNN.com, sebuah karangan bunga dari partai berlogo banteng itu menghiasi Pengadilan Negeri Surabaya, Minggu (28/7).

Karangan bunga itu bertuliskan: Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan #justicefordini.

Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti

“Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ujar Adi dalam keterangan resminya.

PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.

“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.

PDI Perjuangan Surabaya sebut putusan bebar Ronald Tannur ciderai keadilan publik, minta KY dan pengawas MA lakukan pemeriksaan kepada hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA