PDIP Surabaya Sebut Vonis Bebas Ronald Tannur Cederai Keadilan Publik
jpnn.com, SURABAYA - PDI Perjuangan Surabaya secara terang-terangan mengungkapkan kekecewaan terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan
Pantauan JPNN.com, sebuah karangan bunga dari partai berlogo banteng itu menghiasi Pengadilan Negeri Surabaya, Minggu (28/7).
Karangan bunga itu bertuliskan: Turut Berduka Cita Atas Matinya Rasa Keadilan #justicefordini.
Ketua DPC PDIP Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya putusan bebas yang diambil majelis hakim dalam kasus tewasnya saudari Dini Sera Afriyanti
“Vonis ini melukai hati nurani dan tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat luas,” ujar Adi dalam keterangan resminya.
PDIP Surabaya berharap Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas MA segera melakukan pemeriksaan terhadap Majelis Hakim PN Surabaya yang memicu kontroversi dan melukai rasa keadilan publik.
“PDI Perjuangan Kota Surabaya juga mendukung jaksa penuntut umum menempuh langkah kasasi yang akan diajukan nantinya. Kami berharap benar-benar didengarkan oleh pengadilan yang lebih tinggi untuk memenuhi rasa keadilan publik,” tutur Adi.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Surabaya membebaskan Ronald Tannur dalam kasus tewasnya Dini Sera Afriyanti. Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh dan menganiaya yang menyebabkan korban tewas.