Buntut Kasus Kematian Brigadir J, Briptu Sigid Didemosi Setahun, Kejiwaan Dibina
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun terhadap eks Banit Den A Ropaminal Divpropam Polri Briptu Sigid Mukti Hanggono buntut kasus kematian Brigadir J.
Putusan itu setelah Briptu Sigid menjalani sidang etik selama tujuh jam di Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
"Untuk sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
Perwira menengah Polri itu mengatakan KKEP menganggap Briptu Sigid tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
Briptu Sigid melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 huruf f Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Di sisi lain, Briptu Sigid juga dijatuhi sanksi etika, sebab perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Selanjutnya kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak-pihak yang dirugikan," kata Nurul.
Briptu Sigid juga berkewajiban mengikuti pembinaan mental.