Buntut Pelimpahan Kewenangan, Nasib TK2D SMA Sederajat Belum Jelas
"Jadi yang kami lakukan hanya untuk tingkat SMP dan SD sederajat saja," sebutnya.
Seperti diketahui, tahun lalu sejak awal 2017 kewenangan SMA sederajat resmi diambil alih provinsi dari daerah. Judisial review terhadap UU 23 tentang Pemda yang diusulkan hingga kini belum mendapat kepastian.
Sementara, tahun lalu, sempat terlontar pernyataan bahwa Pemerintah Kutim rencananya akan tetap mengalokasikan anggaran pendidikan bagi SMA dan SMK di APBD Kutim 2017.
Langkah itu sebagai antisipasi, jika Pemprov Kaltim nantinya ternyata belum sepenuhnya siap dengan rencana itu. Namun, dengan melihat kondisi keuangan Kutim yang kembali diterpa krisis, langkah itu akan sulit terealisasi. (aj)