Tahun Depan Gaji TK2D Setara UMK, dengan Syarat…
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemkab Kutai Timur (Kutim) Kaltim menyetujui gagasan DPRD terkait kenaikan gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
Hanya saja, pemkab memberikan syarat khusus. Yakni gaji TK2D setara Upah Minimum Kabupaten (UMK) hanya diberikan kepada mereka yang sudah lama mengabdi di Pemkab Kutim. Yakni 10 tahun masa pengabdian.
Memang, akan ada kenaikan bagi TK2D di bawah 10 tahun, namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja. "Tahun depan ada kenaikan, namun besarannya akan disesuaikan dengan masa kerja dan kinerja setiap TK2D," ujar Bupati Ismunandar.
Sedangkan di atas 10 tahun sudah dipastikan mendapatkan gaji sesuai UMK . Ini merupakan salah satu upaya penghargaan yang diberikan Pemkab Kutim kepada TK2D.
Dari data Disnakertrans Kutim, UMK 2018 sebesar Rp 2,7 Juta. Sedangkan untuk UMK 2019 dalam tahap pembahasan. Namun, jika berkaca dari beberapa tahun belakangan selalu mengalami kenaikan hingga 8 persen.
"Untuk yang mengabdi lebih dari 10 tahun, akan mendapatkan upah UMK yakni kisaran Rp 2,6 juta," katanya.
Sedangkan pengabdian 1-5 tahun dan 5-10 tahun, tetap akan mendapatkan peningkatan gaji. Hanya saja disesuaikan dengan lama kerja.
"Tidak sebesar mereka yang mengabdi selama 10 tahun lebih. Ini juga berlaku bagi TK2D lainnya, baik tenaga kesehatan maupun TK2D umum. Artinya, komitmen kami untuk kesejahteraan pekerja non PNS tetap menjadi perhatian pemerintah daerah,” kata Kasmidi.