Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
Selasa, 11 Agustus 2020 – 21:26 WIB
Sementara Martias Wanto berdasarkan surat tap/32/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Sebelumnya kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR-RI Mulyadi berdasarkan laporan Refli Irwandi, 40, pada Kamis (4/5/2020) dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT Sbr atas akun Facebook Mar Yanto yang diduga akun anynomous (Bodong).
BACA JUGA: Pamit Mencuci Pakaian, Siti Aminah Ditemukan Meninggal Dalam Sumur
"Surat penetapan tersangka sudah disampaikan kepada yang bersangkutan Senin (10/8/2020) kemarin," ujarnya.(antara/jpnn)