Bupati Agam dan Sekda Martias Wanto Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
jpnn.com, PADANG - Polda Sumbar resmi menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agak Martias Wanto sebagai tersangka baru terkait dugaan ujaran kebencian dan pencemaraan nama baik anggota DPR RI, Mulyadi
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu di Padang, Selasa mengatakan penetapan status tersangka itu setelah dilakukan gelar perkara di Bareskrim Polri, Jumat (7/8).
“Setelah melakukan penyidikan dan mengambil keterangan saksi ahli dan labfor forensik, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata dia.
Menurut Stefanus, penetapan tersangka kedua pimpinan kabupaten Agam ini berdasarkan surat tap/33/VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum melakukan penahanan terhadap tersangka, hanya penetapan tersangka baru.
"Nanti akan dilakukan pemeriksaan, dan lanjutan nanti kami tunggu perkembangan," kata dia.
Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyidikan dan mengambil keterangan dari sejumlah ahli mulai dari ahli bahasa, ahli IT, kriminolog dan lainnya.
Dan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri pada Jumat (7/8) keduanya dinyatakan sebagai tersangka.