Peringatan dari Polda Sumbar untuk Bupati Agam Indra Catri
jpnn.com, PADANG - Penyidik Polda Sumatera Barat (Sumbar) melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto.
Namun, Indra Cati tidak memenuhi panggilan pertama tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Rabu (19/8), mengatakan pihak Indra Catri sudah mengonfirmasikan kepada penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Sumbar tidak dapat memenuhi panggilan dari kepolisian.
"Kami sudah terima informasi yang bersangkutan tidak hadir karena ada kegiatan DPP Partai di Jakarta," katanya.
Menyikapi hal ini, Polda Sumbar akan mengirim ulang pemanggilan kepada Bupati Agam Indra Catri untuk dilakukan pemeriksaan
"Ini pemanggilan pertama dan nanti akan dikirim pemanggilan kedua. Kalau tidak datang lagi akan ada upaya paksa. Kami berharap itu tidak terjadi," katanya.
Sebelumnya Sekda Agam Martias Wanto juga tidak menghadiri pemanggilan dirinya sebagai tersangka kasus yang sama.
Sekda Agam juga beralasan pergi ke Jakarta untuk kepentingan dinas.