Bupati Agam Indra Catri Diadukan Mantan Anak Buah ke Kemendagri
“Ada perbuatan yang dilakukan oleh MW yang diduga juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” tambahnya.
Iriansyah meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan kepada Indra Catri. Dia meminta Mendagri memberikan sanksi tegas terhadap Indra Catri karena telah menggunakan jabatan kepala daerah untuk kepentingan pribadi.
"Agar diperiksa atas dugaan penyalahgunaan kewenangannya,” tutupnya.
Iriansyah menduga jika kasus yang menimpa ES terkait Pilgub Sumbar. Sebab, IC selaku pemberi perintah menjadi salah satu kandidat di Pilgub 2020 berpasangan dengan Nasrul Abit.
“Jika kami perhatikan konten posting-an tersebut jelas dan sangat kental tujuannya untuk kepentingan pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Klien kami bukanlah orang yang akan menjadi kontestan pesertanya akan tetapi IC yang akan menjadi kontestan Pilkada tersebut,” ujarnya.
Iriansyah juga berharap agar penyidik segera melengkapi berkas-berkas perkara agar kasus ini selesai serta memberi keringanan ES karena hanya dijadikan tumbal dalam kasus ini.
“Kami berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar segera melengkapi alat bukti terhadap pernyataan klien kami, bahwa dalam KUHP pasal 184 ada alat bukti petunjuk yang merupakan hubungan dari suatu peristiwa dengan peristiwa lain yang terjadi persesuaian sehingga bisa dijadikan alat bukti,” tegasnya. (flo/jpnn)