Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Amon Djobo berpotensi didiskualifikasi dari jabatannya lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Amon Djobo diduga melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten Alor yang menyalahi UU Pilkada.
Hal tersebut disampaikan Heriyanto, Kuasa Hukum Pelapor kasus mutasi ASN Kabupaten Alor Roberth J Tubulau ketika menyerahkan berkas laporan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta, Selasa (12/3) kemarin.
Heriyanto mengatakan bahwa Bupati Alor sudah jelas melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada karena melakukan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN selama enam bulan sebelum Pilkada, 27 Juni 2018.
BACA JUGA: Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang
“Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada jelas mengatur larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Tetapi ini dilakukan Amon Djobo di Alor,” ujar Heriyanto.
Menurut Heriyanto, penetapan pasangan calon kepala daerah Pilkada Serentak 2018 dilakukan pada 12 Februari 2018. Ketika itu, sebagai petahana, Amon Djobo dan pasangannya Imran Duru juga ditetapkan menjadi paslon bupati-wakil bupati Kabupaten Alor.
Namun, menurut dia, dalam kurung waktu 6 bulan sebelum tanggal 12 Februari 2018, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN secara berkala.
“Kami ada datanya, dalam kurung waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatan berakhir, Maret tahun ini, Amon Djobo telah melakukan mutasi ASN, sejak September 2017 hingga Desember 2018 sebanyak 698 orang pejabat ASN,” beber dia.