Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang

Selasa, 12 Maret 2019 – 23:59 WIB
Mengadu ke Bawaslu, Roberth: Bupati Alor Amon Djobo Terbukti Sewenang-wenang - JPNN.COM
Roberth J Tubulau (kanan), warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT didampingi kuasa hukum Heriyanto mengadu ke Kantor Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan bahwa keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) dibatalkan.

Rekomendasi tersebut menjadi salah satu bukti untuk melaporkan Bupati Amon Djobo ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Laporan ke Bawaslu di Jakarta, Selasa (12/3), disampaikan oleh Roberth J Tubulau yang merupakan warga Desa Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, NTT. Saat melapor dan menyerahkan sejumlah bukti, Roberth didampingi kuasa hukum Heriyanto.

BACA JUGA: KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali

“Kami serahkan rekomendasi KASN dan sejumlah bukti terkait dengan kebijakan yang sewenang-wenang tersebut,” kata Roberth.

Menurut Roberth, laporan itu disampaikan karena ada kebijakan Bupati Alor yang sudah menyalahi sejumlah aturan. Hal itu dibenarkan dengan rekomendasi KASN bahwa kebijakan Amon Djobo sudah tidak sesuai dengan berbagai perundang-undangan.

Heriyanto selaku kuasa hukum menambahkan bahwa kebijakan mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan terhadap 1.381 ASN itu sangat bermuatan politk. Untuk itulah kami mendorong masyarakat untuk melaporkan Bupati Alor Amon Djobo.

“Rekomendasi KASN ini membuktikan bahwa kebijakan Bupati Amon Djobo menggunakan kewenangannya untuk kepentingan politik yang menguntungkan dirinya. Apalagi tindakan tersebut menjelang pemilihan kepala daerah beberapa waktu lalu,” ujar Heriyanto.

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah merekomendasikan bahwa keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo, terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) dibatalkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News