Bupati Banyuasin Suap 28 DPRD?
Kamis, 24 Juli 2008 – 16:54 WIB
Sehubungan dengan pencalonan kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin masa jabatan 2003-2008, dengan ini kami bersepakat kepada para anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami untuk menjadi bupati dan wakil bupati untuk masa jabatan 2003-2008, bahwa kami berjanji untuk menyelesaikan kekurangan pembayaran kepada anggota DPRD Kabupaten Banyuasin yang memilih kami dalam waktu 15 hari setelah terpilihnya kami sebagai bupati dan wakil bupati Banyuasin.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat walafiat tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pangkalan Balai, 21 Juli 2008, yang membuat pernyataan calon bupati Banyuasin Amiruddin Inoed, dan calon wakil bupati Banyuasin A Rachman Hasan.
”Kami mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa bupati dan wakil bupati Banyuasin sesuai isi surat pernyataan ini. Bukti ini sudah sangat jelas,” papar Basri kepada pers di gedung KPK disela-sela pemberian keterangan oleh anggota DPRD Banyuasin atas nama Sugeng dan mantan anggota DPRD HM Rasyid.