Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar
Jumat, 31 Desember 2021 – 11:04 WIB
Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri
Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: