Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar

Jumat, 31 Desember 2021 – 11:04 WIB
Bupati Bintan Apri Sujadi Didakwa Merugikan Negara Rp 425 Miliar - JPNN.COM
Bupati Bintan nonaktif sekaligus terdakwa kasus korupsi Apri Sujadi. ANTARA/Ogen

Baca Juga: Reza Indragiri Membandingkan Ahok dengan Habib Bahar, Lalu Singgung Agenda Kapolri

Atas perbuatannya, Bupati Bintan Apri Sujadi dan Saleh Umar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mantan Bupati Bintan Apri Sujadi didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 425,9 miliar. Dia diduga melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close