Bupati Bintan Usir 39 TKA Ilegal Asal China
Kondisi ini justru menimbulkan permasalahan baru jika disiarkan di media nasional. "Saya berjanji, ini yang terakhir, saya tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya.
Santoni juga bersedia seluruh TKA itu mengikuti protokol kesehatan seperti dikarantina selama 14 hari. "Kami bersedia mereka dikarantina," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Bintan memutuskan mengusir sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang akan bekerja secara ilegal di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI).
Keputusan itu setelah Pemkab Bintan yang diwakili oleh Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Hasparizal Handra rapat dengan seluruh instansi terkait, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bintan dan Kepri, di kawasan PT BAI, Rabu.
Hasparizal menegaskan seluruh peserta rapat setuju agar TKA berkebangsaan China itu dibawa ke Jakarta, karena melanggar UU Ketenagakerjaan. Proses pemberangkatan mereka menjadi tanggung jawab PT BAI, namun harus berkoodinasi dengan Pemda dan aparat yang berwenang.
Mereka diberangkatkan ke Jakarta mulai besok, karena mereka ke Bintan melalui Bandara Soekarno-Hatta. (antara/jpnn)