Bupati Cellica Minta Warga Laporkan Tempat Hiburan yang ‘Nakal’
jpnn.com, KARAWANG - Bupati Karawang, Jawa Barat, Cellica Nurrachadiana mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas apabila masih ada tempat hiburan malam dan kafe ‘nakal’ yang buka hingga di atas pukul 20.00 WIB selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.
Menurut Bupati Cellica, sekarang ini telah diberlakukan PPKM mikro sehingga ada beberapa hal yang harus dipatuhi pelaku usaha.
“Di antaranya, pembatasan operasional,” tegas Cellica di Karawang, Sabtu (26/6).
Seperti diketahui, PPKM Mikro di Karawang telah diperpanjang untuk kesepuluh kalinya.
Kali ini, PPKM mikro diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Seiring dengan hal tersebut, dilakukan pembatasan jam operasional tempat hiburan malam dan kafe yang ada di wilayah Karawang.
Menurut Cellica, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Karawang terus melakukan razia dan patroli selama penerapan PPKM mikro tersebut.
Dia juga meminta masyarakat agar aktif terkait PPKM Mikro.