Bupati Eka Ancam Cabut Izin Hotel yang Menolak Karantina PMI
jpnn.com, TABANAN - Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengeluarkan Instruksi tegas terkait lokasi karantina bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari daerahnya.
Ia mewajibkan hotel dan penginapan menerima para PMI yang telah melakukan rapid test corona. Jika menolak, izin operasional penginapan atau hotel tersebut terancam dicabut.
“Para PMI asal Tabanan tidak perlu khawatir tentang lokasi karantina, karena kami tidak segan mencabut izin operasional hotel yang menolak PMI ber-KTP Tabanan,” kata Bupat Eka melalui konferensi video, Senin (20/4).
Ketua Harian Gugus Tugas Satgas COVID-19 Kabupaten Tabanan I Gede Susila menambahkan, para PMI harus diperlakukan manusiawi.
“Tidak ada alasan untuk menolak kedatangan mereka apalagi kepulangan mereka juga sudah melewati prosedur yang sangat ketat. PMI juga manusia jadi harus diperlalukan dengan manusiawi,” ujar Susila.
Susila berharap tidak ada ketakutan dan kekhawatiran masyarakat terhadap kepulangan PMI dari luar negeri. Apalagi sampai ada penolakan.
“Satgas yang dibentuk di Desa Adat maupun Desa Dinas memiliki kewajiban untuk mengawasi dan memantau kondisi PMI kami, sehingga tidak ada keresahan maupun kepanikan bagi masyarakat terhadap kehadiran para PMI,” pungkasnya.
Tercatat bahwa Pemkab Tabanan telah memberikan perhatian lebih pada para PMI. Hal ini terlihat dari dikerahkannya empat armada bus sekolah milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan yang beroperasi selama 24 jam untuk menjemput para PMI asal Tabanan yang telah menjalani rapid test dan dinyatakan negatif COVID-19.