Bupati Karo Diduga Gunakan Ijazah Palsu
Selasa, 08 Mei 2012 – 12:41 WIB
Pada kesempatan itu Ikuten juga mengatakan KPUD Karo berperan penting dalam meloloskan pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Calon Bupati (Wacabup) pada 2010 lalu. AMK menganggap ada persekongkolan di antara kedua belah pihak, berdasarkan surat keterangan pengganti ijazah tersebut. Pria yang pernah menjadi anggota DPRD Karo ini menambahkan bila hal ini terbukti maka KPUD harus turut bertanggung jawab.
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Ikuten, Ketua KPUD Beyamin Pinem menerangkan bahwa KPU sudah menjalankan fungsinya sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Kami sudah melakukan verifikasi, dan klarifikasi, yaitu meninjau langsung benar atau tidak, bahwa yang bersangkutan sebagai Cabup dan Cawabub pernah sekolah dan tamat di sekolah tersebut," kata Benyamin.