Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Bupati Karolin: Pengangkatan PPPK dan Honorer K2 Harus Komprehensif

Jumat, 25 Januari 2019 – 12:43 WIB
Bupati Karolin: Pengangkatan PPPK dan Honorer K2 Harus Komprehensif - JPNN.COM
Bupati Landak, Karolin Margret Natasa. Foto: Ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Landak, Karolin Margret Natasa meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu melakukan kajian secara komprehensif sebelum membuat kebijakan untuk mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun honorer K2.

Menurut Karolin, kebijakan pengangkatan PPPK maupun Honorer K2 yang membebani daerah harus dikaji dan perlu melibatkan berbagai pihak terutama pemerintah daerah. Pasalnya, ada kekhawatiran daerah tidak bisa mengakomodir pengangkatan PPPK maupun honorer K2 karena kondisi APBD di setiap daerah berbeda-beda.

“Oleh karena itu, MenPAN-RB harus mengkaji dulu secara komprehensif dan memberikan masukan yang benar kepada presiden. Jangan membuat kebijakan yang terburu-buru sebelum melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Bupati Karolin kepada JPNN, kemarin.

BACA JUGA: Niat Baik Pak Jokowi Tuntaskan Honorer K2 Harus Didukung

Karolin berharap kemampuan keuangan daerah yang berbeda-beda harus menjadi pertimbangan pemerintah pusat dalam membuat kebijakan untuk PPPK maupun honorer K2. Pemerintah pusat mesti menunjukkan perannya kepada dunia pendidikan dengan memperhatikan pengangkatan tenaga honorer terutama daerah-daerah dengan rasio guru yang masih kurang di bawah standar.

“Daerah-daerah yang rasio guru sudah memenuhi standar, ya pengangkatan pegawai diserahkan kembali kepada daerah. Tapi kalau daerah dengan rasio guru dan murid saja tidak terpenuhi, pemerintah pusat harus terlibat dalam pengangkatan tenaga guru,” katanya.

BACA JUGA: Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda, Syahrial: Kebijakan Sangat Buruk

Ia juga meminta KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk membahas secara anggaran pengangkatan PPPK. PPPK khususnya guru pasti berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dan tunjangan lainnya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta KemenPAN-RB perlu mengkaji secara komprehensif sebelum membuat kebijkan untuk mengangkat PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) maupun tenaga honorer K2.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News