Bupati Katingan Perang Terbuka Dengan DPRD
"Ada banyak hal. Kasihan dia sendiri. Saya kalau mau membuka bisa saja. Tapi, saya menahan diri," ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan Katingan III itu.
Ketika disinggung langkah DPRD menindaklanjuti putusan MA yang dibacakan pada 29 Maret 2017 itu, menurut Mantir, hari ini (Senin) mereka mengadakan rapat internal bersama anggota DPRD Kabupaten Katingan dan bamus.
"Dalam rapat nanti kita ingin meminta masukan dan membahas masalah ini. Rencana kita memang segera mengambil salinan itu langsung ke MA terlebih dulu," terangnya.
Dia juga menegaskan, putusan MA tersebut tidak bisa dibatalkan.
Justru sebaliknya, harus segera ditindaklanjuti dan diproses hingga kepada Kemendagri.
"Tidak mungkin bisa dibatalkan. Itu sudah keputusan yang dikeluarkan MA, sudah jelas," pungkasnya. (eri/abe/c10/ami/jpnn)