Bupati Kotabaru Dituntut Rp 120 Miliar
jpnn.com, KOTABARU - Sebelas pejabat fungsional menuntut Bupati Kotabaru Sayed Jafar sebesar Rp 102 miliar, Selasa (12/12).
Selain itu, mereka juga menuntut sebelas pejabat lainnya ke jalur perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Mereka mengacu pada hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Banjarmasin.
"Kami menang di PTUN. Bupati harus kembalikan jabatan kami tapi tidak dilakukan. Dia malah melakukan pelantikan lagi," ujar mantan Kadishub Kotabaru Sugian Noor.
Menurut Sugian, Sayed melanggar hukum. Hal itulah yang membuat dirinya dan rekan-rekannya melakukan gugatan ke ranah perdata.
“Jadi, kami minta ganti rugi hak yang mestinya kami dapatkan selama setahun," ungkap Sugian.
Dia menambahkan, tuntutan terbagi dua, yakni materiel dan imateriel.
Tuntutan materiel yaitu tunjangan, honor dan sebagainya selama setahun yang berjumla Rp 2,2 miliar.