Bupati Kotabaru Dituntut Rp 120 Miliar
Tunjangan Rp 25 juta per sebelas orang juga termasuk di dalamnya.
Sementara itu, tuntutan immaterial senilai Rp100 miliar.
Menurut Sugian, jabatan dirinya dan rekan-rekannya seharusnya dikembalikan setelah PTUN memenangkan gugatan mereka.
"Itu mesti dilaksanakan, meskipun mereka banding, karena belum ada pembatalan keputusan PTUN Banjarmasin itu," kata Bujino A Salan, kuasa hukum Sugian dan kawan-kawan.
Kasus itu terjadi pada Januari 2017 lalu. Sayed merombak pejabat di Kotabaru pada 5 Januari.
Saat itu, Sayed memfungsionalkan 13 pejabat tinggi pratama.
Sebanyak 13 pejabat itu langsung melayangkan protes ke KASN dan berlanjut ke PTUN Banjarmasin.
Pada 12 September 2017, PTUN Banjarmasin memenangkan gugatan 13 pejabat Kotabaru.