Bupati Kukar Digugat Bawahannya
Selasa, 03 Mei 2011 – 11:55 WIB
Selain itu, sebutan non-job, menurut mereka, tidak memiliki dasar dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Strukrual Jo No 13 Tahun 2002. Di mana, di pasal 10 disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberhentikan dari jabatan struktural, antara lain, karena mengundurkan diri dari jabatan yang didudukinya mencapai batas usia pensiun, diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil atau tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani.
“Kenyataanya tidak seperti ini. Kami dinonjobkan tanpa alasan. Dan perlu digaris bawahi, dalam aturan tidak ada istilah non-job,” katanya yang disambut teriakan setuju oleh para anggota forum.
Sekretaris forum, Alexander Siswanto, menambahkan, kekeliruan selanjutnya adalah pelanggaran terhadap PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di mana pembebasan dari jabatan merupakan jenis hukuman disiplin berat serta PP No 101 Tahun 2000 tentang Pelatihan dan Pendidikan PNS.