Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:44 WIB
"Jangan sampai ada guru digaji Rp100 ribu sampai Rp200 ribu per bulan. Kenyataan ini sudah bukan aib yang harus disembunyikan lagi," terang pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Jawa Tengah itu.
Terkait dengan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) secara tegas akan memberhentikan bantuan finansial kepada pemerintah daerah yang terbukti tidak melakukan penataan dan pemerataan guru sesuai dengan rekomentasi dari Kemdikbud.
Selain itu, Kemdikbud juga akan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait agar menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penataan guru PNS.