Bupati Simalungun Dinilai Dzalimi Guru
Sabtu, 26 November 2011 – 11:44 WIB
Sekjen FITRA Yuna Farhan mengatakan, pengalihan dana intensif para guru non PNS sebesar Rp1.276.920.000 miliar untuk membeli mobil anggota DPRD Simalungun, jelas menabrak setidaknya dua ketentuan.
Pertama, alokasi anggaran dana insentif guru sudah ada di APBD, yang ditetapkan dengan Perda APBD. "Bupati dan Ketua DPRD sudah melanggar perda," ujar Yuna Farhan. Ketentuan kedua yang dilanggar, dana insentif guru merupakan dana yang dikucurkan pusat ke daerah. Dana ini, mirip dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), peruntukannya sudah jelas, tak bisa dialihkan untuk hal lain.
Seperti diberitakan, Bernhard Damanik sudah melaporkan ke KPK terkait dugaan korupsi yang dilakukan JR Saragih pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2010 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, senilai Rp48 miliar, pada 30 September 2011.