Bupati Simalungun tak Mau Masuk Penjara
Ngotot Tak Beri Izin Kawasan Industri Sei MangkeiRabu, 18 Juli 2012 – 11:02 WIB
SIANTAR- Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan tidak akan memperpanjang izin Sei Mangkei sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Kawasan Industri Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun. “Saya sampaikan kepada masyarakat Simalungun, kehadiran JR Saragih tidak pilih kasih untuk menguntungkan pihak yang beruntung. Saya bertekad tidak akan mau memperpanjang izin mereka (Sei Mangkei) sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Sei Mangkei tidak sesuai RTRW Kabupaten Simalungun,” ujar JR Saragih, kepada METRO SIANTAR (Grup JPNN), saat ditemui di sela-sela Acara Tabligh Akbar di Masjid Agung Simalungun di Perdagangan, Selasa (17/7).
Menurut JR, yang menjadi permasalahan adalah perubahan RTRW Kabupaten Simalungun harus diajukan lagi ke pemrovsu, sementara RTRW Kabupaten Simalungun sudah selesai. “Saya sudah katakan tidak mau saya diinterpensi siapa pun. Tidak akan mau saya tanda tangani itu. Kecuali Kabupaten Simalungun diprioritaskan menyelesaikan RTRW-nya,” ujar JR.
Ditanya kenapa ia tidak mau menandatangani perizinan tersebut, JR mengatakan resikonya masuk penjara. “Kalau saya tanda tangani izin itu, saya bisa ke penjara lima tahun akan datang. Itulah ketegasan dari Pemkab Simalungun,” katanya lagi.
SIANTAR- Bupati Simalungun JR Saragih menegaskan tidak akan memperpanjang izin Sei Mangkei sebelum RTRW diselesaikan. Sebab Kawasan Industri Sei
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
Kapolres Rohil Pantau Penghitungan Suara di PPK Seusai Pilkada
Jumat, 29 November 2024 – 18:39 WIB - Kep. Riau
Soal Kenaikan Gaji Guru, Tri Wahyu: Kebijakan Pak Presiden Sangat Luar Biasa
Jumat, 29 November 2024 – 18:00 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB - Sumsel
Jasad Pelajar yang Tenggelam di Air Terjun Grand Canyon Akhirnya Ditemukan
Jumat, 29 November 2024 – 16:05 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Putusan MK Menguatkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat.
Jumat, 29 November 2024 – 15:38 WIB - Humaniora
Dari Zaman SBY, Guru ASN Terima Tunjangan Sertifikasi 1 Bulan Gapok, Janji Prabowo?
Jumat, 29 November 2024 – 15:57 WIB - Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Jatim Terkini
Hujan dan Angin Kencang di Surabaya Akibatkan Pohon Tumbang & Atap Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 17:01 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB