Bupati Simalungun tak Mau Masuk Penjara
Ngotot Tak Beri Izin Kawasan Industri Sei MangkeiRabu, 18 Juli 2012 – 11:02 WIB
Lebih lanjut kata JR, dalam RTRW Simalungun, Sei Mangkei itu adalah kawasan perkebunan dan bukan kawasan perindustrian. Ketika mau mengubah RTRW tersebut harus mengubah segala urusan surat-menyurat. “Kalau mau merubah RTRW itu harus mengubah semua surat-menyurat. Misalnya keberadaan Masjid Agung, kalau sebelumnya tak disebutkan di mana posisinya, maka RTRW itu harus dirubah lagi. Dalam RTRW itu harus disebutkan di mana letak Masjid Agung,” kata JR, sambil menunjuk ke arah ke masjid terbesar di Simalungun itu.
Dikatakan JR, Kawasan Sei Mangkei juga ada yang masuk kawasan hutan SK Menteri Kehutanan Nomor 44 Tahun 2005 tentang penghunjukan kawasan hutan. Selain masuk kawasan, lahan perkebunan dan permukiman masyarakat termasuk di dalamnya.
“Sebagian kawasan Sei Mangkei masuk kawasan SK 44. Perkebunan dan permukiman masyarakat juga ikut masuk dari lahan Sei Mangkei. Tentunya saya pro masyarakat. Saya harus selamatkan masyarakat, bukan menyelamatkan kebun. Saya katakan lagi, saya tidak mau tanda tangani itu sebelum selesai RTRW Kabupaten Simalungun,” katanya.