Bupati/Wali Kota di Jabar Diminta Usulkan RTM Penerima Bantuan Penanggulangan COVID-19
Arahan ketiga Setiawan kepada para bupati/wali kota dalam surat tersebut, yakni menyampaikan hasil dua arahan sebelumnya sebagai usulan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin, 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.
Dirinya pun memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak COVID-19 dilakukan secara tepat dengan merujuk hasil pemadanan data by name by address RTM dalam DKTS Tahun 2020 dan prelist data non-DKTS by name by NIK RTM terdampak COVID-19.
"Hal ini dalam rangka penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi global (COVID-19) di Jabar kepada masyarakat miskin yang belum menerima bantuan sosial pangan serta masyarakat rentan miskin berdasarkan DKTS 2020," kata Setiawan.
"Karena sesuai arahan gubernur, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan PKH yang selama ini rutin mendapatkan bantuan dari APBN (pemerintah pusat)," ujarnya.
Setiawan mengatakan, Pemdaprov Jabar melalui Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara objektif oleh masing-masing kepala daerah," ucap Setiawan.
Adapun dalam rapat terbatas bersama Presiden Republik Indonesia melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (2/4), Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, insentif sebesar Rp500 ribu berbentuk tunai dan pangan itu merupakan upaya Pemdaprov Jabar dalam mem-back-up bantuan pemerintah pusat kepada masyarakat miskin terdampak COVID-19.