Bupati/Wali Kota di Jabar Diminta Usulkan RTM Penerima Bantuan Penanggulangan COVID-19
"Sesuai arahan presiden, kita harus kompak. Kalau 25 persen terbawah ekonomi sudah diberikan kartu sembako dan Kartu PKH (oleh pusat), maka Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan meng-cover golongan 25 sampai 40 persen ekonomi terbawah dengan memberikan insentif sebesar Rp500 ribu," kata Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil.
“Saya sampaikan bantuan dari provinsi belum dimulai karena sedang pendataan. Pastikan awasi pendataan ini, jangan sampai orang yang mampu kemudian mengambil jatah orang yang sebenarnya tidak mampu atau mendapatkan situasi jatuh menjadi miskin baru karena situasi COVID-19. Jadi, verifikasi dengan baik (proses) bantuan ini," katanya. (ikl/jpnn)