Pernyataan Terbaru Pengacara Bharada E soal Sosok Pemberi Perintah Tembak
jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E mengaku menembak Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas perintah atasannya.
Insiden yang menewaskan Brigadir Yosua itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Lantas, siapa sosok atasan Bharada E yang memerintahkan untuk menembaka Brigadir J itu?
Kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara menjawab diplomatis saat disinggung perihal atasan kliennya itu.
Deolipa mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
"Itu sudah masuk ke substansi materiil, sudah bukan kewenangan saya menjawab, tetapi kewenangan dari penegak hukum yang lain yaitu kepolisian," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Senin (8/8) malam.
Di sisi lain, Deolipa enggan mengungkap pengakuan kliennya lebih detail karena itu substansi materill perkara kasus kematian Brigadir J.
"Salah satu kewenangan dalam penyidikan yang sifatnya materiil adalah kewenangan daripada penyidik polisi. Kalau formil kami bisa," ujar Deolipa.