Burhanudin dan Angga Sudah Tertangkap, Nih Fotonya
"Bisa dengan tutupan sunyi, pencabutan hak remisi dan hak integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan dicatatkan dalam buku pelanggaran tata Tertib register F Terkait pengamanan," jelas Romiwin.
Pascakaburnya dua narapidana itu, Romiwin juga menginstruksikan kepada kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kewaspadaan.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan informasi dari masyarakat dalam mengejar dan melakukan pencarian dua warga binaan yang sempat melarikan diri ini," tutupnya.
Sebelumnya Burhanudin dan Angga kabur dari Lapas Kelas II B Tanjung Pandan dengan cara memanjat tembok penjara.
Burhanudin merupakan terpidana perkara perlindungan anak, sedangkan Angga terpidana kasus penganiayaan.
Keduanya kabur dari sel tahanan dengan memanjat tembok lapas menggunakan seutas tali dan kain sarung yang disambungkan dengan blok tahanan.(antara/jpnn)