Buron 11 Tahun, Pembunuh Agus Ini Akhirnya Dibekuk, Selama Ini Sembunyi di Jakarta
Rabu, 16 Maret 2022 – 08:44 WIB
Tri melanjutkan, setelah mendapat laporan anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya di Jakarta, Senin (14/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Atas ulahnya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tersangka Iqbal telah mengakui perbuatannya. “Ya kak, seusai kejadian saya langsung melarikan diri ke Jakarta, ditangkap saat lagi makan bareng teman,” tutupnya. (dey/sumeks.co)