Buron 12 Tahun, Terpidana Korupsi Ditangkap Kejari Garut
Jumat, 17 September 2021 – 11:01 WIB
Proyek sebesar Rp 1,1 miliar lebih itu, kata dia, dalam pengerjaannya tidak sesuai.
Selain itu, pemborong tidak melaksanakan kewajiban selama masa pemeliharaan proyek tersebut.
"Pengerjaannya tidak sesuai, spesifikasi tidak sesuai, kemudian saat ada waktu pemeliharaan tidak dikerjakan dengan baik dan tidak diselesaikan tepat waktu," katanya.
Terpidana Tohidi merupakan orang kedua yang ditangkap oleh tim Tangkap Buron Kejari Garut.
Sepekan lalu, Kejari menangkap seorang mantan anggota DPRD Garut yang sudah buron selama 13 tahun terkait kasus korupsi APBD. (antara/jpnn)